Lampu merahLampu merah adalah alat bantu yang sangat vital dalam transportasi jalan raya. Tanpa lampu merah, lalu lintas dengan kendaraan yang cukup ramai bisa membuat macet lalu lintas jalan. Disinilah tugas lampu merah berperan dalam mengatur lalu lintas. Jika lalu lintas justru tidak membuat kelancaran di jalan raya, maka dipertanyakan fungsionalitasnya dalam membantu kelancaran lalu lintas. Kenapa lampu merah tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya…?? Tanyaken-apa…

Pengaturan lampu lali lintas adalah wewenang sepenuhnya pihak kepolisian daerah (POLDA) setempat -kalau saya tidak salah, tolong dikoreksi jika salah y-. Penempatan, kebijakan dan pengaturan setiap titik persimpangan diatur oleh kepolisian. Meski terkadang pada beberapa persimpangan masih tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas. Kalaupun ada, tidak sedikit lampu lalu lintas yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Prinsip Kerja:
Umumnya lampu merah terdiri dari 3 jenis lampu. Ketiga jenis lampu tersebut adalah:

  1. Merah: Lampu ini menandakan waktu untuk berhenti bagi kendaraan dibelakang garis pembatas. Lamanya waktu untuk lampu merah ini tidak sama satu sama lain. Biasanya tergantung kepadatan lalu lintas.
  2. Kuning: Lampu ini menandakan waktu untuk bersiap-siap jalan untuk kendaraan. Durasi-nya biasanya tidak lama, untuk menandakan sebentar lagi akan berganti ke lampu hijau
  3. Hijau: Lampu ini menandakan untuk jalan untuk kendaraan sampai lampu hijau mati dan berganti menjadi lampu merah.

Jenis-jenis lampu merah:

Prinsip kerja lampu merahDari yang saya ketahui, ada dua jenis lampu merah. Satu adalah seperti jenis A yang hanya menunjukkan lampu merah, kuning dan hijau dan yang satunya lagi adalah jenis B seperti pada gambar B yang selain menunjukkan warna, juga menunjukkan arah kekiri atau kekanan.

Umumnya pada persimpangan yang cukup ramai dan pengendara kendaraan diperbolehkan berbelok arah kekiri atau kekanan pada persimpangan tersebut digunakan kedua jenis lampu merah secara bersamaan. Tujuannya adalah untuk menunjukkan kepada pengendara kapan diperbolehkan maju terus kedepan dan kapan diperbolehkan berbelok ke kiri atau ke kanan. Umumnya, pada beberapa persimpangan belok kiri bisa langsung.

Di persimpangan dengan lampu merah normal:
Pada persimpangan yang normal, arus dari lalulintas baik yang lurus dan yang belok kiri atau kanan umumnya diatur oleh 2 jenis lampu merah (lampu merah jenis A dan B) seperti pada gambar diatas. Seperti pada umumnya lampu merah di Jakarta, hampir pada setiap persimpangan yang terdapat lampu merah biasanya terdiri dari kedua jenis lampu merah ini (jenis A dan B). Lampu lalu lintas mengatur kapan pengendara boleh jalan lurus dan kapan boleh belok kiri atau kanan. Misalnya pada gambar dibawah ini.

Lampu merah bandung

Ketika Jalan A diberikan lampu hijau, maka pada jalan lain (B, C dan D) akan diberikan lampu merah sehingga jalan A boleh lurus, belok kiri atau belok kanan masih diperbolehkan. Pada waktu-waktu tertentu, lampu merah A yang dilengkapi dengan tanda arah akan diberhentikan (dilarang belok). Artinya hanya boleh kendaraan yang lurus saja diperbolehkan lewat. Dalam kondisi ini biasanya kendaraan pada lawan arahnya diperbolehkan jalan hanya untuk kendaraan yang lurus saja (dari A ke C atau sebaliknya).

Dengan mengatur lampu lalulintas seperti itu maka lalulintas kendaraan akan teratur. Lalulintas akan lancar dan tidak semberawut. Beginilah yang diharapkan agar sesama pengendara saling menjaga keteraturan lalulintas. Meski pada praktiknya ada beberapa pengendara yang tidak mengikuti aturan tersebut, kalau hal ini berkenaan dengan prilaku pengendara. Bukan pada aturannya.

Di persimpangan dengan lampu merah tidak normal:
Umumnya ini terjadi jika lampu merah yang ada hanya berjenis A saja. Padahal jika hanya menggunakan jenis ini lalu lintas tidak akan normal, biasanya pengemudi akan berebut terutama ketika akan berbelok ke kanan.

Prinsip kerja lampu merah jenis ini adalah lampu merah akan berwarna sama pada jalan yang berhadap-hadapan (Jalan A dan C atau jalan B dan D). Jika lampu merah yang berhadap-hadapan menyala dengan warna yang sama (sama-sama hijau atau sama-sama merah) maka akan menyulitkan pengendara yang ingin berbelok arah. Ini sebenarnya tidak akan bermasalah jika ada larangan belok kanan, tapi jika larangan tidak ada maka pengendara akan mengasumsikan bahwa belok kanan diperbolehkan alias sah-sah saja. Jika pengendara ada yang ingin belok kanan tentu akan mengganggu pengendara dari arah berlawanan. Jika ini terjadi, maka ketidakteraturan dan kemacetan dapat tak dapat dihindari.

Bagaimana dengan lampu merah di bandung ?
Beberapa hari yang lalu pada weekend minggu kemarin saya mengunjungi Bandung. Sudah beberapa kali saya berkesempatan mengunjungi kota ini bersama Istri. Berlibur sambil bersilaturahmi dengan keluarga. Bandung sudah menjadi tempat berlibur yang paling umum bagi orang-orang di Jakarta, bukan hanya untuk berlibur tapi juga ada beberapa orang yang memamfaatkan untuk “pulang kampung”. Jalan-jalan di sekitar Bandung cukup bagus, apalagi banyak tempat untuk rekreasi. Beberapa kali saya sempat ke Lembang bahkan ke Tangkuban Perahu untuk jalan-jalan.

Meski demikian, lalu lintas di Bandung (Jawa Barat), bisa dibilang tidak cukup tertib/teratur -jika tidak ingin dibilang semberawut-. Ketidakteraturan ini tidak membuat nyaman karena membuat jalan menjadi tidak lancar, menghambat pengendara dan kemacetan tidak bisa dihindari. Salah satu penyebabnya karena lampu lalu lintas yang tidak sesuai yang ditempatkan pada persimpangan jalan. Kebanyakan atau bahkan dibilang hampir semua lampu lalu lintas hanya berjenis A saja (seperti pada gambar diatas) -begitu penuturan dari istri saya yang sudah cukup lama tinggal di Bandung-. Saya hanya menemukan lampu merah yang mempunyai arah tanda kenan/kiri (jenis A dan B) pada lampu lalu lintas di pintu keluar tol Pasteur. Di tempat lain saya belum menemukan, hanya jenis A saja. Otomatis jika ada pengendara yang ingin berbelok arah ketika melintasi lampu merah tersebut akan terhambat, satu kendaraan terhambat tentu kendaraan dibelangnya akan ikut terhambat. Akhirnya sudah seperti biasanya, kemacetan.

Contohnya di lampu merah pertigaan PUSDAI, di lampu merah perempatan Jl PHH Mustofa/Jl. Pahlawan dan banyak lampu-merah2 lain. Pada lampu-merah2 tersebut hanya terdapat lampu merah berjenis A saja. Jika lampu hanya berjenis A saja maka hasilnya seperti pada penjelasan diatas, lalu lintas mengalami ketidakteraturan.

Bagaimana seharusnya ?
Lampu lalu merah yang ideal adalah lampu lalu merah seperti contoh lampu merah normal diatas. Salah satu kekurangan pada lampu merah kebanyakan di Bandung adalah kekurangan lampu merah berjenis B. Jika hanya menggunakan lampu merah berjenis A saja, maka perlu pengaturan agar lalu lintas lampu merah tersebut hanya akan menyalakan lampu hijaunya hanya 1 untuk satu jalan hanya untuk 1 waktu, tidak menyalakan lampu hijau bersamaan dengan lampu hujau di jalan didepannya. Begitulah solusi yang paling tepat agar jalan tertib dan teratur.

Solusinya:
Pihak kepolisian perlu menambah lampu merah jenis B pada persimpangan yang ramai agar terjadi keteraturan dan kelancaran. memang ini tentu memerlukan biaya, namun demi ketertiban dan kelancaran sudah semestinya diupayakan. Dana bisa diambil dari pajak yang dibayarkan setiap tahun, baik pajak kendaraan bermotor ataupun pajak bumi dan bangunan.

Saran:
Saya ingin meneruskan tulisan ini kepada pihak yang berwenang mengenai masalah ini. Tapi saya tidak tahu meneruskan kemana. Jika ada rekan-rekan yang punya akses, mohon dibantu untuk diteruskan.

Ralat 07.08.06 :
Pertigaan PUSDAI ternyata tidak ada lampu merah, tetapi di banyak pertgiaan dan perempatan lain yang serupa.


5 Responses to “Lampu merah Bandung yang tidak membuat lancar”  

  1. Gravatar Icon 1 farahPutri

    Mas,gambar lampu lintasnya mirip dengan gambar di postingan blog saya loh..mampir2 yah..

  2. Gravatar Icon 2 Iqbal_Ir

    @farah,
    iya ternyata sama y mba…

  3. Gravatar Icon 3 Ginanjar A

    buat mas iqbal,
    lampu jenis A yang mas saranin itu memang lebih membuat arus lalu lintas teratur, tapi dengan penggunaan lampu jenis B pada setiap simpang, fase pergerakan antar arah akan bertambah yang berarti delay semakin besar dan itu artinya macet.
    pemakaian lampu A itu sebenarnya untuk mengurangi fase lampu yang bisa membuat pertambahan biaya waktu dan cost kendaraan, jadi solusi yang mas iqbal sarankan itu masih kurang tepat kecuali mas iqbal melakukan penelitian besar volume kendaraan pada tiap simpang dan arus kendaraan yang melaluinya, lalu memutuskan simpang mana yang dirasa masih bisa menggunakan lampu jenis B dengan membuat cost pengemudi lebih kecil.
    Bales yaaa

  4. Gravatar Icon 4 Iqbal_Ir

    @Ginanjar,
    Kalau saya melihatnya bagaimana membuat jalan agar bertambah lancar. Pengguna jalan yang melintasi jalan lurus bisa langsung jalan terus, sedangkan yang ingin ke kanan dibuatkan lampu khusus, dengan demikian akan lebih teratur seperti kebanyakan lampu merah di Jakarta.

    Justru dengan jalan yang tidak teratur, macet, jalan ke kanan yang sembrawut dll membuat tidak efisien dan cost kendaraan (jika yang dimaksud adalah bahan bakar-red) semakin meningkat dengan ketidak teraturan tsb. Untuk detailnya saya memang tidak membuat perhitungan khusus. Kecuali jika anda mempunyai atau sudah membuat detail perhitungannya…

  5. Gravatar Icon 5 Pebryanto Abdi Putra

    No Comment

Leave a Reply

Smilies (Seperated with space) :

:smile: :mrgreen: :razz: :eek: :???: :wink: :cool:





wordpress k2 [Spirit in everything we do] feed